|
Dengan dibentuknya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Wonosobo, dengan Tugas Pokok melaksanakan kewenang Pemerintah Daerah di bidang perizinan dan pelayanan umum dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, menunjukan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan prima bagi aparatur pemerintah kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan prinsip–prinsip dalam pelayanan publik perlu diperhatikan, meliputi (Keputusan Menpan No.63/Kep.M.PAN/7/2003 :
a. Kesederhanaan; b. Kejelasan;an c. Kepastian waktu; d. Akurasi; e. Keamanan; f. Tanggung Jawab; g. Kelengkapan sarana dan prasarana h. Kemudahan Akses; i. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan;
Demikian juga dalam memberikan pelayananan, standar pelayanan publik juga diperhatikan meliputi
1. Prosedur pelayanan yang jelas; 2. Waktu penyelesaian yang pasti; 3. Biaya pelayanan yang tranparan; 4. Sarana dan prasarana yang memadai; 5. Kompetensi petugas pemberi ijin.
|