Maksud dan tujuan
Maksud dan Tujuan PDF Cetak E-mail

A.  Maksud

Maksud didirikannya Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonosobo, merespon anggapan masyarakat selama ini dalam mengurus perijinan berbelit-belit, mondar-mandir dari instansi satu ke instansi lain, persyaratan yang rumit, biaya yang tidak pasti dan waktu penyelesainnya lama, sehingga layanan selama ini terkesan tidak efektif dan efisien.

Dengan adanya pelayanan One Stop Services diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondunsif bagi penanaman modal/investasi maupun masyarakat dalam aktivitas usahanya, sehingga tercipta adanya pemberdayaan ekonomi  masyarakat.

B.  Tujuan

1.     Mewujudkan pelayanan prima;

2.     Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Wonosobo, khususnya yang terlibat langsung dengan pelayanan umum / perijinan kepada masyarakat;

3.     Mendorong kelancaran pemberdayaan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya masyarakat dapat terdorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan.