Ijin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan PDF Cetak E-mail

A.

Dasar Hukum

 

Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan

 

B.

Persyaratan

 

Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :

1.     Foto copy KTP

2.     Foto copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir

3.     Foto copy sertifikat tanah/surat keterangan penggunaan tanah diketahui Kades/Lurah

4.     Surat peranyataan  tetangga bermaterai dan diketahui oleh RT/RW dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan serta Camat

5.     Gambar bangunan beserta perhitungan dan anggarannya.

6.     Ijin Rooi Bina marga bagi bangunan ditepi jalan Propinsi

7.     Ijin DPU KAB  bila ditepi saluran irigasi

8.     Perhitungan beton bertulang bila bangunan bertingkat.

 

C.

Mekanisme/Prosedur/Tata Cara

 

1.     Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonosobo

2.     Pemeriksaan berkas

3.     Pemeriksaan Lapangan dengan instansi teknis terkait dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

4.     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak

 

D.

Waktu Proses dan Biaya

 

1.  

Waktu proses 7 hari kerja

 

2.  

Biaya / Besarnya Retribusi IMB dihitung berdasarkan Rumus :

 

 

( a x b x c ) x ( d x e )

 

 

 

 

a = koefisien luas bangunan

b = koefisien tingkat bangunan

c = koefisien guna bangunan

d = kawasan klasifikasi (%)

e = harga bangunan (Rp)

 

3.

Keterangan Kalasifikasi (d)

 

 

 

§  Klasifikasi I

§  Klasifikasi II

§  Klasifikasi III

§  Kawasan khusus

§  Kawasan pedesaan

1,00% dari harga bangunan

0,75% dari harga bangunan

0,50% dari harga bangunan

1,00% dari harga bangunan

0,30% dari harga bangunan


 

4.

IMB Berlaku selamanya, kecuali ada perubahan bangunan