Ijin Prinsip / Lokasi PDF Cetak E-mail

A.

Dasar Hukum

 

1.     Peraturan Menteri Dalam negeri No. 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.

2.     Peraturan Menteri Negara Agrarian/Kepala BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal Jo. Nomor 2/1999 tentang Ijin Lokasi.

3.     Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.

 

B.

Persyaratan

 

Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :

1.     Foto copy KTP.

2.     Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan.

3.     Foto copy NPWP.

4.     Foto copy surat persetujuan Presiden/Kepala BKPM bagi pemohon yang menggunakan fasilitas PMA/PMDN atau persetujuan prinsip dari instansi teknis untuk badan usaha yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal.

5.     Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/yang berhak atas tanah.

6.     Uraian/garis besar rencana proyek.

7.     Ijin Rooi Bina marga bagi bangunan ditepi jalan Propinsi.

8.     Gambar/Sketsa tanah yang dimohonkan.

 

C.

Mekanisme/Prosedur/Tata Cara

 

1.     Pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati Wonosobo melalui Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonosobo

2.     Pemeriksaan berkas

3.     Pemeriksaan Lapangan dengan instansi teknis terkait dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak

D.

Waktu Proses dan Biaya

 

1.

Waktu proses 7 hari kerja setalah ACC.

 

2.

Segala biaya yang timbul dari pekerjaan lapangan dan koordinasi dibebankan kepada pemohon.