Ijin Tempat Usaha / HO PDF Cetak E-mail

A.

Dasar Hukum

 

Perda Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan.

B.

Persyaratan

 

Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :

1.     Foto Copy KTP.

2.     Foto copy AKTA Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum.

3.     NPWP ( Berbadan Hukum ).

4.     Foto copy Ijin Gangguan (HO) lama dan HO asli bila perpanjangan.

5.     Foto copy sertifikat tanah/surat keterangan penggunaan tanah diketahui Kades/Lurah.

6.  Foto Copy IMB.

 

C.

Mekanisme/Prosedur/Tata Cara

 

1.     Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonosobo.

2.     Pemeriksaan berkas.

3.     Pemeriksaan Lapangan dengan instansi teknis terkait dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

4.     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak.

 

D.

Waktu Proses dan Biaya

 

1.  

Waktu proses 7 hari kerja

 

2.

 

 

3.

Luas bangunan tempat usaha

Sarana penunjang

Tenaga mesin

Segala biaya yang timbul dari pekerjaan lapangan di bebankan ke pemohon.

Rp. 1.000,00/m2

Rp.    300,00/m2

Rp. 5.000,00/pk

E.

Waktu Proses dan Biaya

 

1.

 

2.

Jangka waktu berlakunya izin adalah selama usaha masih berjalan.

Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan setiap 5 (lima) tahun sekali pemegang izin wajib mendaftar ulang atau perpanjang.