| A. | Dasar Hukum | | | Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Gudang (TDG). | | B. | Persyaratan | | | Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri : 1. Foto copy KTP 2. Surat keterangan Lurah/Kades diketahui Camat 3. Foto copy NPWP 4. Foto copy Ijin Tempat Usaha/HO 5. Foto copy Akta Pendirian bila Berbadan Hukum 6. Materai @ Rp. 6.000,- 1 (satu) lembar 7. Foto copy SIUP 8. Foto copy TDP | | C. | Mekanisme/Prosedur/Tata Cara | | | 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonosobo 2. Pemeriksaan berkas 3. Pemeriksaan Lapangan dengan instansi teknis terkait dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 4. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak | | D. | Waktu Proses dan Biaya | | | 1. | Waktu Proses 7 hari kerja | | 2. | - Biaya gudang dengan luas 0 - 50 m2 - Biaya gudang dengan luas 51 - 100 m2 - Biaya gudang dengan luas 101 - 500 m2 - Biaya gudang dengan luas 501 - 1.000 m2 - Kelebihan setiap 1 m2 dihitung Rp.1.000,00/m2 | Rp. 50.000,00 Rp. 100.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 200.000,00 | | E. | Masa Berlaku Masa berlaku TDG selama perusahaan masih beroperasi dan setiap 5 (lima) tahun sekali daftar ulang - Perpanjangan 50 % |
|