Ijin Makam Keluarga PDF Cetak E-mail

A.

Dasar Hukum

 

Perda Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

B.

Persyaratan

 

Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :

1.  Copy KTP Ahli waris

2.  Foto copy sertifikat tanah / surat keterangan tanah diketahui Kades / Lurah dan Camat.

3.  Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga diketahui Kades / Lurah dan Camat.

4.  Lunas PBB tahun terakhir dan tidak ada pembebasan PBB

5.  Lokasi tidak boleh berdekatan dengan pemukiman penduduk, perkantoran, sekolahan dan tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

 

C.

Mekanisme/Prosedur/Tata Cara

 

1.     Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonosobo

2.     Pemeriksaan berkas

3.     Pemeriksaan Lapangan dengan instansi teknis terkait dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

4.     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak

 

D.

Waktu Proses dan Biaya

 

1. Waktu Proses 7 hari kerja

2.  Biaya : Rp.50.000,00 dikalikan kapasitas pemakama

3. Pemberian surat pemakaman sebesar Rp. 1.500,00

E.

Masa Berlaku

Masa berlaku selama 5 (lima) tahun