Ijin Pemasangan Reklame PDF Cetak E-mail

A.

Dasar Hukum

 

Perda Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame

B.

Persyaratan

 

1.     Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :

2.     Membayar pajak Reklame.

3.     Rekomendasi Bina Marga bila reklame di tepi jalan Propinsi

4.     Rekomendasi / perjanjian dengan pemilik tanah bila menggunakan tanah orang lain.

 

C.

Mekanisme/Prosedur/Tata Cara

 

1.     Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonosobo

2.     Pemeriksaan berkas

3.     Pemeriksaan Lapangan dengan instansi teknis terkait dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

4.     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak

 

D.

Waktu Proses dan Biaya

 

1.

 

 

2.

Waktu Proses :

Insedentil                    : 1- 3 Jam

Permanen                    : 3 hari kerja apabila persyaratan lengkap

Biaya :

Perorangan membayar leges Rp.5.000,-

Non Perorangan membayar biaya leges Rp.10.000,-

 

E.

Masa Berlaku

Masa berlaku sesuai dengan permohonan yang diajukan :

Insidentil : Harian

                  Mingguan

                  Bulanan

Tahunan / Permanen : izin Pemasangan paling lama 1 (satu) tahun

LAST_UPDATED2