Masih dalam proses penyempurnaan.
| A. | Dasar Hukum | | | 1. Perda Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. 2. Perda No. 06 Tahun 2007 | | B. | Persyaratan | | | Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri : 1. Foto Copy KTP. 2. Peta/gambar rencana wilayah usaha penambangan skala 1 : 1.000 3. Mengisi surat pernyataan kesanggupan melakukan reklamasi bekas penambangan. 4. Surat keterangan status pemilikan/penggunaan tanah usaha penambangan yang diketahui Lurah/Kades dan Camat dan atau foto copy sertifikat tanah, kecuali pada aliran sungai 5. Surat pernyataan tetangga yang berbatasan langsung kecuali lokasi usaha pertambangan pada aliran sungai | | C. | Mekanisme/Prosedur/Tata Cara | | | 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonosobo 2. Pemeriksaan berkas 3. Pemeriksaan Lapangan dengan instansi teknis terkait dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 4. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak | | D. | Waktu Proses dan Biaya | | | 1. | Waktu Proses 7 hari kerja | | 2. | § SIPD Perorangan § SIPD Kelompok § SIPD Badan Hukum | Rp. 250.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 1.000.000,00 | | | 3. | Masaberlaku SIPD selama 3 (tiga) tahun |
|